Perumahan Grand Taman Sari Residence Diduga Caplok Tanah Pengairan, Tokoh Pemuda Angkat Bicara

Rallmedia

Keterangan Foto : Perumahan Grand Taman Sari Residence Diduga Caplok Tanah Pengairan,Tokoh Pemuda Angkat Bicara
banner 120x600

Bekasi – Dugaan pencaplokan tanah oleh oknum pengembang perumahan Grand Taman Sari residence menjadi topik hangat diperbincangkan oleh tokoh Pemuda dikecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jum’at (1/3/2023).

Ditemui dikantor nya AB LAW & FIRM FARTNER’S ADVOKAT Salah satu tokoh Pemuda, Agus Bahtiar SH, mengatakan permasalahan yang terjadi dengan pengembang perumahan dengan masyarakat sekitar sering terjadi.Ini tidak lepas dari faktor keterbatasan lahan dan ketidak terjangkauan lahan merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan penyediaan perumahan oleh pemerintah.

Jika ditilik kembali permasalahan lahan bukan karena kurangnya lahan tetapi lebih pada penggunaan lahan yang tidak efektif dan terorganisir, yang menyebabkan sulitnya konsolidasi tanah ditengarai sebagai solusi yang patut dipertimbangkan dalam upaya penyediaan perumahan.

Menurut Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019, konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain, konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Konsolidasi tanah dilaksanakan untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang-ruang publik dan memelihara sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta pembangunan infrastruktur.

Namun pada kenyataannya pelaksanaan konsolidasi tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Banyak permasalahan seperti di perumahan grand Taman Sari. Masyarakat merasa di rugikan karena hilangnya aliran irigasi yang dulu pernah ada.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu bertemu semua para pihak mulai dari masyarakat, pengembang, pemerintah, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan lingkungan, jelas Agus diruang kerjanya.

Sementara wakil Ketua GMPI, Raden Alfikri, mengatakan Jika hal tersebut benar-benar salah dan mencukupi bukti maka penyerobotan tanah termasuk penyalahgunaan wewenang terhadap hak milikmilik tanah.

Pemerintah melalui undang undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban penyerobotan tanah.tanah secara yuridis dalam pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 perpu tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah yang langsung dikuasai oleh negara, katanya.

Lanjut Fikri,dari peristiwa melihat konfliknya jelas tertera tujuan ada nya tanah irigasi atau pengairan merupakan upaya manusia untuk mengairi lahan pertanian.dan itupun termasuk delik karena tanah irigasi tidak bisa dijadikan hak milik.

“Pasal 385 KUHP, yang terdapat buku ke ll, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP yang berbunyi: diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutur Fikri di halaman sekretariat. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *