PN Negara Eksekusi Lahan di Desa Pergung Berlangsung Tanpa Hambatan

banner 120x600

Jembrana, CNN  – Pengadilan Negeri Negara melaksanakan proses eksekusi pengosongan Bidang tanah di Dusun petapan Kelod desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali, Kamis (19/1).

Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/pdt.Eks/2022/PN Negara. Dimana eksekusi ini dipimpin langsung oleh panitera Pengadilan Negeri negara serta tim dari pengadilan negeri negara dan dihadiri oleh pemohon eksekusi dan Kuasa hukumnya turut permohonan termohon 2 tanpa dihadiri oleh para termohon eksekusi.

Proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Negara nomor 1/pdt.Eks/2022/PN Negara tanggal 9 Januari 2023 oleh panitera di Kantor desa setempat. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi. Kemudian tim eksekusi PN Negara bersama pihak terkait dan perangkat desa menuju lokasi objek sengketa.

“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur, meski tidak mudah tapi berjalan lancar,” ujar Panitera, I Ketut Suryawan, S.H. saat dijumpai awak media.

Dibantu petugas dan Tim, pelaksanaan eksekusi penyerahan lahan sesuai amar putusan PN Negara yang dimohonkan eksekusi dengan cara menyerahkan lahan kepada pemenang.

“Pihak manapun tidak ada yang keberatan atas eksekusi itu. Dan pelaksanaan eksekusi diakhiri dengan pembacaan berita acara eksekusi,” tutupnya.

dalam eksekusi menyerahan lahan tersebut berlangsung dengan lancar dengan dibantu petugas dari Polres Jembrana dan Staf kantor Desa pergung.

Penulis : Suardana
Editor : Radsksi

Loading

Penulis: SuardanaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *