Polda Jatim Melakukan Penyitaan Aset Milik DPO H. Sugianto di Perumahan Elite BSA Selama Dua Hari

Rallmedia

Keterangan Foto : Polda Jatim Melakukan Penyitaan Aset Milik  DPO H. Sugianto di Perumahan Elite BSA Selama Dua Hari
banner 120x600

Sumenep – Tim Unit IV Subdit III Ditreskrimsus  Polda Jatim menunjukkan Sepak terjangnya dengan melakukan penyitaan beberapa aset tersangka H. Sugianto yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif 3 kali mangkir dari panggilan Polda Jatim (24/2/2024).

Dua hari Perumahan Bumi Sumekar Asri dihebohkan dengan hadirnya Tim Penyidik Polda Jatim ke lokasi kantor pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa dan Swalayan Sakinah milik H Sugianto Kamis 22 s/d 23 /02/2024.

Penyidik Polda Jatim Iptu Dedhi Chris dengan beberapa kawanan yang dikawal oleh para petinggi Polres Sumenep Yaitu Kanit Pidek Nurul Huda SH. MH. Kepala Unit Pidana Ekonomi,  Selain itu juga ada di lokasi penyidik Tipikor Polres Sumenep, Gatot juga ikut turun langsung ke lokasi pengukuran terhadap -aset milik H Sugianto dimulai dari kantor pemasaran, swalayan Sakinah dan (2) dua lahan kosong lainnya.

Di Lokasi pada saat Pengukuran aset yang masih milik tersangka H. Sugianto Perumahan BSA. Mas Risal Putra H. Sugianto juga ada dilokasi dengan Tim polda saat pemasangan papan informasi penyitaan aset dan pemasangan police line di sekitar lokasi yang sudah diukur oleh Pihak pertanahan.

Dari keterangan  Penyidik Polda Jatim Iptu Dedi Chris saat dikonfirmasi “menjelaskan sangat disayangkan Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacara H Sugianto tidak hadir saat penyitaan tersebut, padahal Sulaisi telah mengetahui sebelumnya sempat menghubungi salah satu teman penyidik dan telah diberi tahu, apa lagi proses penyitaan berjalan selama dua hari dari Kamis sampai dengan Jumat sore,” tandasnya.

Iptu Dedi Chris juga menyampaikan jika Swalayan Sakinah Jumat sore sudah tidak bisa beroperasi lagi, sebab di sepanjang pintu harmonika toko tersebut telah di police line dan sudah dipasang papan informasi pemberitahuan sebagai bukti bahwa aset tersebut sudah disegel Polda Jatim.

Dedi juga menambahkan “Sepertinya proses penyitaan pada empat aset milik H Sugianto ini merupakan tahap awal, masih terdapat ratusan aset milik H Sugianto untuk dilakukan penyitaan secara bertahap,” tegasnya.

Di lain lain tempat, Jumat sore 23/02/2024 penyidik polda jatim Iptu Dedi Chris juga mendatangi kantor (BPN)  pertanahan Sumenep di Jl. Payudan Barat No. 2 Sumenep yaitu menyita sejumlah dokumen penting sebagai tambahan alat bukti penyidik terkait aset milik tersangka H. Sugianto/DPO.

Dedi juga menghimbau “saya harap masyarakat Sumenep saat ini sudah banyak yang paham dan mengerti dengan permasalahan yang sudah terjadi ini, sehingga masyarakat sumenep terutama warga Perum BSA ini tidak perlu lagi resah dan cemas akan posisinya sebagai warga BSA karena Polisi bertugas untuk menangkap pelaku kejahatan bukan korban kejahatan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya pesan yang masuk melalui aplikasi whatsapp pada awak media ini yang datangnya dari beberapa tokoh dan masyarakat perumahan elite Bumi Sumekar Asri (BSA) tersebut, menyampaikan rasa terima kasih sudah memberikan informasi digital yang akurat melalui media online.

Warga Sumenep  mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim, karena sangat serius dan tidak ada toleransi terhadap kasus korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa dengan kerugian negara sebesar 114 miliar rupiah.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *