Polresta Malang Kota Jaga Kesejahteraan Hewan, Animal Lovers Takjub Kepedulian Polisi

banner 120x600

Animal Lovers, Doni Hardaru dari Animal Defender Indonesia mengaku sangat takjub atas kepedulian Polresta Malang Kota terhadap kesejahteraan hewan.

Bahkan, ia sangat mengapresiasi kepedulian ini dan kegiatan diskusi bersama Animal Lovers yang diketahui baru pertama kalinya terselenggara di Indonesia.

“Jujur saya sangat takjub dan mengapresiasi, karena ini pertama di Indonesia pihak Kepolisian berbincang dengan pecinta hewan soal kesejahteraan hewan,
” ungkap Doni, Minggu (19/2).

Menurut Doni ini jadi catatan sejarah bahwa kepolisian Kota Malang adalah yang pertama menyelenggarakan FGD bersama Animal Lovers yang mengangkat tema ‘Aku Juga Ingin Sejahtera’.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota atas inisiasi Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk mengangkat derajat kesejahteraan hewan.

Pamen Polri dengan tiga melati di pundak tersebut ingin bagaimana keberadaan hewan senantiasa selalu dilindungi oleh manusia sekitarnya.

“Hewan kan hidup berdampingan dengan manusia, maka dari itu sudah selayaknya kita semua melindungi keberadaan hewan,” ujar Kombes BuHer, Minggu (19/2/2023).

Kombes BuHer menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bersama komunitas Animal Lovers pada Jumat (17/2/2023) lalu pada kegiatan rutin Jumat Curhat.

Hal ini kata Perwira Menengah Polri yang tak pernah meninggalkan lukisan ayam jago tersebut, untuk mengetahui dan memahami bagaimana memperlakukan hewan di sekitar dengan baik dan benar.

Ia menegaskan, pentingnya bagaimana hewan dapat meraih kesejahteraannya, khususnya bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan lainnya.

“Hewan liar pun juga harus diperhatikan. Tema besar ‘Aku Juga Ingin Sejahtera’ ini menegaskan peran kita sebagai warga Indonesia yang memiliki tanggungjawab atas sejahtera hidup semua mahkluk ciptaan tuhan,” ungkap Kombes BuHer.

Bahkan, kata BuHer, segala perbuatan yang melanggar hak dan kesejahteraan hewan ternyata juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal tersebut tertuang pada Pasal 302 KUHP dan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kita juga mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa perbuatan menyiksa, menganiaya dan menelantarkan hewan itu ada sanksinya,” katanya.

Dalam pertemuannya, pihak kepolisian dan sejumlah pecinta hewan di Malang maupun Indonesia membahas tentang masalah penelantaran hewan, pencurian hewan hingga penyiksaan hewan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *