Pemerintah Kota Kupang, mendapatkan kehormatan dengan diterimanya Anugerah KIP, (Keterbukaan Informasi Publik) pada hari selasa, 18 Juli 2023, di Aula Utama El Tari Kupang.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Nusa Tenggara Timur Oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penganugerahan ini diadakan untuk menilai sejauh mana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD.
Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi hrs diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Komisi Informasi Prov. NTT tahun ini mengiriman form SAQ (Self Assessment Questionnaire)/Penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT, namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi.
5 kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat/penghargaan informative, 18 BP menuju informative, 22 BP berpredikat cukup informative, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.
Ketua KIP Provinsi NTT, menegaskan “Derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan” tegasnya
Dirinya juga menambahkan “Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Masih menurut orang nomor satu di KIP Provinsi NTT ini, “Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana. Karena itu acara penganugerahan ini penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT tahun 2023 terdapat 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan…kenapa demikiam..? pertanyaan ini harus dijawab oleh BP itu sendiri.
Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan BP Informatif dan merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang berpredikat informatif.
Selain itu Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh prov. NTT dan PD Pemprov NTT.