Dalam rangka perayaan hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 atau hari Raya Nyepi Tahun 2024, sebanyak 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) yang beragama Hindu mendapatkan Remisi
Khusus (RK) pada Rabu (13/03).
Kegiatan pemberian remisi dimulai pukul 12.00 WITA mengambil tempat di Aula
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara. Kegiatan diawali dengan sambutan dari
Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Negara yang pada kesempatan ini diwakili oleh I
Nyoman Tulus Sedeng selaku Kepala Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutannya beliau menyebutkan bahwa pemberian remisi dilakukan sebagai
apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan prestasi, dedikasi dan
disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian Remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan. Warga binaan yang
menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti syarat administratif
dan substantif. Termasuk di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Tulus.
Tulus menjelaskan bahwa dari 55 orang WBP yang diusulkan menerima remisi, seluruhnya mendapatkan remisi khusus.
“Dari keseluruhan WBP yang menerima
remisi sebanyak 19 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, 32 WBP mendapatkan
remisi 1 bulan serta 2 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan 2 orang
WBP yang awal kita usulkan tersebut sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat,”
terangnya.
Menurutnya, pengusulan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 dilakukan secara online melalui
SDP, sehingga dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan.
Diharapkan, dengan adanya pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi
warga binaan untuk menjadi insan yang lebih baik serta berperilaku sesuai aturan. (!)