Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Jembrana. Berkedok meminjam sepeda motor, seorang residivis asal Lumajang, Jawa Timur berhasil ditangkap jajaran Polres Jembrana di tempat kostnya di wilayah Kecamatan Mendoyo, pada Minggu 2 Juli 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat pres release, Selasa 4 Juli 2023, mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 Wita, di halaman rumah kost korban di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
“Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 2880 ZH, milik korban bernama Lukman Hakim (17),” ungkap AKP Androyuan kepada awak media di aula Mako Polres Jembrana.
AKP Androyuan menjelasakan, pelaku pencurian tersebut bernama Dodik Dwi Purwanto (42) asal Lumajang, Jawa Timur, dan melakukan aksinya tanpa menggunakan kendaraan. pelaku, kata dia, mengunjungi kosan korban di Kelurahan Loloan Timur dan sempat mengajak korban mengobrol, dan kemudian meminta korban untuk membelikan minuman di toko sebelah selatan kosan. Saat itu, sepeda motor milik Lukman terparkir di depan kosan dengan kunci masih menempel.
“Ketika Lukman keluar dari toko, ia menemukan pelaku sudah mengendarai sepeda motor miliknya lalu mengatakan “motor pinjam dulu” dan langsung pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban. Korban Sempat menunggu pelaku di kost, namun pelaku tidak kunjung datang,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari Lukman, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra berhasil mengidentifikasi Dodik sebagai pelaku pencurian. Pada Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 17.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di kost tempat tinggalnya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi. Motifnya adalah pura-pura meminjam motor korban dan berniat mengganti plat kendaraan untuk dimilikinya sendiri. Akibat kejadian ini, Lukman mengalami kerugian sebesar Rp22.125.000,-,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polres Jembrana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain
“Pelaku juga memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang. Ia juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di daerah Songgon, Banyuwangi,” pungkasnya.