Sales Rogal Di Kabupaten Jembrana Kembali Ditangkap, Bea Cukai Denpasar Dinilai Awer-Awer

Rallmedia

Keterangan Foto : Sales Rogal Di Kabupaten Jembrana Kembali Ditangkap, Bea Cukai Denpasar Dinilai Awer-Awer
banner 120x600

Jembrana – Penangkapan terhadap sales pengedar rokok ilegal (rogal), atau rokok tanpa dilekati pita bea cukai, kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar, pada Rabu, (21/2/2024).

Penangkapan dilakukan terhadap salah satu sales berinisial Ngurah, asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Nomor : SPP-01/KBC.1307/PPNS/2024.

Ngurah ditangkap, lantaran diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang bea dan cukai yaitu menawarkan, menyerahkan dan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dan atau menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai.

Namun demikian, penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kantor Bea Cukai Denpasar ini, disinyalir belum maksimal, lantaran Ngurah yang ditangkap tersebut adalah saat melakukan aktifitas sebagai Sales Rogal ini adalah dalam jumlah yang relatif kecil, sementara para Suplayernya yang bermain Rogal dalam kapasitas jumlah besar, belum satupun yang berhasil ditangkap.

Hal yang dirasa cukup janggal lagi, dimana dari informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa Ngurah ini pernah ± 9 tahun aman-aman saja menjadi Sales terbaik dari salah satu Suplayer Rogal terbesar di Kabupaten Jembrana. Namun, begitu sekira sebulan lalunya Ngurah diberhentikan bekerja sebagai Sales oleh Suplayer dimaksud, Ngurah langsung diciduk oleh Petugas Bea Cukai Denpasar, hingga hal ini sontak memunculkan dugaan adanya permainan di tubuh Bea Cukai dengan para Suplayer besar.

Hal yang lebih miris, sejak tahun 2023 hingga kini Kantor Bea Cukai Denpasar, belum mampu merelease beberapa kasus penangkapan Sales berikut barang buktinya berupa jutaan batang Rogal yang diamankan dari wilayah Kabupaten Jembrana. Diantaranya kasus penindakan terhadap Kurier berinisial M, yang diduga kuat membawa Rogal milik St alias Rn, dan Suplayer berinisial U, seakan kasus tersebut lenyap dari muka bumi dan para pelakunya telah dilepaskan tanpa adanya efek jera, alias tanpa diproses hukum atau menjalani hukuman. Bahkan pihak Kantor Bea Cukai Denpasar pernah berjanji kepada Awak Media akan merelease beberapa kasus dimaksud, termasuk saat melakukan pemusnahan barang bukti.

Dimana, sebelumnya Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pejabat Fungsional Unit Penindakan Kantor Bea Cukai Denpasar mengatakan, akan segera melakukan release atas perkara penindakan dan penyitaan terhadap jutaan batang rokok ilegal yang pernah dilakukan di Kabupaten Jembrana.

“Release penangkapan dan kelanjutan proses hukumnya nanti akan kami sampaikan kepada Awak Media, termasuk saat nanti dilakukannya pemusnahan Barang Bukti”, tegasnya saat diwawancarai di Lantai Dua Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Namun hingga kini tak kunjung terealisasi, hingga semakin menguatkan dugaan kian maraknya para pelaku pengedar Rogal di Kabupaten Jembrana ini dibackingi oleh orang kuat, dan seakan dipelihara oleh instansi, termasuk isu adanya jual beli barang bukti.

Awak Media terus mencoba melakukan konfirmasi terkait kelanjutan proses hukum terhadap Ngurah, ataupun para pelaku yang pernah ditindak, namun pihak Petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar, kali ini tidak satupun yang dapat memberikan konfirmasi.

Pihak Petugas dari Kantor Bea Cukai inipun seakan bermain awer-awer alias tertutup dalam penindakan terhadap para pelaku pengedar Rogal ini. Entah apa yang melatar belakangi, apakah benar adanya permainan antara pihak Bea Cukai dengan para pelaku pengedar rogal ini, atau adanya hal-hal lain, lantaran sudah jelas Pemerintah menyerukan Gempur Rokok Ilegal yang tentunya dilakukan secara masif dan terbuka, bahkan diharapkan melakukan sinergitas diantaranya dengan melibatkan peran masyarakat secara luas. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *