Mengaku sakit hati, seorang istri YC (34) di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), nekat memotong kemaluan suaminya.
Kenekatannya ini terjadi pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, saat sang suami IPN, sedang terlelap.
Sebelumnya, dari pengakuannya, sebelum kejadian tersebut dirinya dan korban mengalami cekcok hingga berujung wacana perceraian antara keduanya.
Kemudian saat ditemui di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, pelaku mengaku sakit hati akan tindakan korban yang tega akan menceraikan.
Padahal, dirinya telah berkorban pindah agama hingga bersabar dengan kelakuan buruk suaminya.
“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Dia sering nakal, sering MiChat Open BO saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali,” kata YC dalam pengakuannya, pada Rabu (17/5/2023)
Tersangka Percekcokan antara keduanya memuncak, saat korban bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo dan dirinya diperlakukan dengan tidak baik.
Hingga akhirnya, YC ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.
“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” kata dia.
Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya.
Pelaku check in di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, pada Selasa, (16/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur, kemudian terjadilah peristiwa tersebut.
“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” beber dia.
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.
“Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.
Di sisi lain Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo.
Iwan menyebut bahwa korban telah selesai melakukan operasi.
“Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.