Satresnarkorba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pria Yang Hendak Transaksi Narkoba

banner 120x600

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu di kota surabaya. Bahkan polisi mengamankan seorang tukang bengkel dinamo yang diduga akan transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kamis, (2/2/2023)

Pria berinisial NH (52) warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya ini ditangkap saat menunggu pasinya di warung Nasi mbak Yah di Jalan Bratang Surabaya, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib,

Saat digledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat 16,88 gram, selanjutnya tersangka dikeler kerumah kos nya di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis /02/02/2023

Lanjut, Daniel menjelaskan, dari dalam kamar kos pelaku juga ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat total 30,8 gram, total keseluruhanya semua sabu yang ditemukan polisi sebanyak 47,68 gram. serta pembukusnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan serta melimpahkan tahap dua ke kejaksaan untuk diadili.” Ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, Daniel mengungkapkan. Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa di sebuah warung Mbak Yah akan ada transaksi sabu sabu. Dengan informasi dan ciri-ciri tersangka yang diterima petugas lalu memantaunya.

“Setalah benar dan A-1 dengan ciri-ciri yang sebelumnya di infokan. maka petugas bergerak dengan cepat menangkap pelaku agar tidak bisa kabur dari tempat tersebu.” Imbuhnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengakui jika batang itu adalah miliknya dan sabu sabu itu diaku baru didapat dari seorang bandar bernama BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib,

Pelaku mendapatkan sabu dari BEY dengan cara diranjau di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya. dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.” Tambahnya.

Daniel menengaskan, pihaknya akan terus kembangkan pelaku peredaran Narkotika dikota Surabaya. Bahkan kami kejar bandar besarnya untuk kita tangkap. agar tidak merusak generasi bangsa.

Kami juga jerat tersangka NH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Loading

Penulis: H. Yadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *