Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membuat akun Wajib Pajak atau Taxpayer Account Management (TAM).
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan pihaknya akan mulai mengimplementasikan TAM pada tahun 2024 mendatang.
“Insyaallah tahun depan. Arahan Pak Dirjen Pajak 1 Mei tahun depan nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, Taxpayer Account Management,” terangnya, dikutip dari tayangan live YouTube @DitjenPajakRI, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Imam merincikan TAM akan berisi data-data wajib pajak seperti pembayaran, bukti transfer, permohonan keberatan, dan sebagainya.
Dengan adanya TAM, semua urusan administrasi pajak nantinya dapat diselesaikan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Urusan terkait penunjukan daerah terpencil, terkait pengecualian objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan, juga bisa diselesaikan melalui TAM.
Menurutnya, nantinya korespondensi akan dilakukan melalui TAM sehingga reducing compliance cost.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dengan pencatatannya melalui TAM.