Kondisi memprihatinkan terlihat di sepanjang sempadan pantai Yehsumbul, pasalnya ada sebanyak 38 orang warga mengklaim dan memasang plang hak milik dilengkapi dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di sempadan pantai Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.
Dari pantauan di lapangan terlihat di kawasan pesisir sudah dipagar oleh sejumlah warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Ironisnya, kawasan pantai selatan sudah seperti dikapling-kapling
Mirisnya lagi angkringan yang sebelumnya terlihat selalu ramai oleh pengunjung yang sempat dibuka dan diresmikan oleh Bupati Jembrana tahun lalu itu, kini nampak kondisinya sangat memprihatinkan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, secara tegas dinyatakan bahwa yang disebut sempadan pantai yakni sejauh 100 meter dari ombak tertinggi ke daratan. Namun, berbeda dengan fakta di lapangan.
Kawasan pantai Yehsumbul merupakan kawasan wisata dan terdapat beberapa villa maupun hotel serta restoran, dimana kawasan ini di lirik oleh pengembang karena memiliki potensi besar untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Jembrana. Hal ini terlihat dari banyaknya wisatawan asing maupun lokal yang lalu lalang dikawasan tersebut.
Ibu Rafi, salah seorang warga Desa Yehsumbul yang juga pemilik salah satu villa di kawasan tersebut mengaku resah dengan adanya klaim warga atas kepemilikan sepadan pantai itu.
“Setahu saya, sepadan pantai itu adalah tanah negara dan tidak boleh dibangun secara permanen, mungkin kalau ditata dan dimanfaatkan untuk fasilitas umum itu sah-sah saja,” ucapnya kepada Wartawan pada Senin (13/3/2023).
Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“Sekarang kami masih menunggu tindak lanjut dari aparat yang berwenang untuk meluruskan permasalahan ini, sehingga kami selaku pengembang tidak merasa resah dengan kondisi saat ini.” ungkapnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Yehsumbul I Putu Gede Diantariksa membenarkan hal ini.
“Sengketa tanah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, sebelumnya di tahun 2018 permasalahan ini sempat muncul, tetapi pada saat itu informasinya sudah ada mediasi dari dinas terkait bahkan dari DPR Kabupaten Jembrana melalui Komisi 3 pada saat itu turun langsung kelokasi,” ucap perbekel.
Ia menambahkan sekitar 3 bulan yang lalu permasalahan ini muncul kembali, dan sekarang sudah dalam proses penanganan oleh pihak BPN,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana I Wayan Budhayasa saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari desa setempat dan memanggil beberapa pihak yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
“Sekarang masih berproses tentunya kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, dengan pemerintah daerah dan juga polres Jembrana,” ucapnya pada Rabu (15/3/2023).
Pihaknya sampai saat ini mengaku belum mengeluarkan surat apapun terkait permasalahan ini, dirinya mengatakan masih menunggu hasil kajian, serta mengumpulkan data data di lapangan.
“Semua ini melalui proses dan tahapan, dalam hal ini kita melibatkan tim bukan hanya kasus sengketa saja namun juga dari seksi pengukuran, pemetaan dan juga dari seksi hak termasuk dari alas hak yang ada, baik dari dokumen masyarakat di desa maupun dari pemerintahan terhadap areal tersebut yang tentunya ada pemanfaatan dan nanti juga dilihat dari tata ruangnya seperti apa, maka dari itu saya meminta seksi sengketa yang mengkoordinir semua ini. Dalam kasus ini kami tidak melihat tanah tersebut dari segi pemanfaatannya namun mengarah ke status tanahnya terlebih dahulu, apakah tanah itu milik adat atau milik perorangan ataukah itu tanah negara tentunya data-data dan dokumen itulah yang kami kumpulkan sehingga nantinya bisa mengambil keputusan, kami belum berani berasumsi karena saat ini masih berproses,” papar Budhayasa.
Menurutnya, kasus seperti ini bisa dibilang sangat sensitif apalagi sekarang dari kementerian telah mengintruksikannya.
“Kita untuk hadir di setiap permasalahan yang muncul di masyarakat dan tentu kami berusaha menanganinya secara profesional, maka dari itu kami sangat berhati hati dalam hal ini, semua melalui proses dan tahapan serta kajian berdasarkan data data yang ada,” pungkasnya. (!)