MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja (tukin) di sejumlah Kementerian dan Lembaga akan mengalami kenaikan.
Menurutnya, besaran tukin PNS pada tahun ini akan menyentuh angka 80 persen.
Anas mengatakan pihak Kementerian PAN-RB tengah memproses kenaikan tukin tersebut.
“Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,” ujarnya, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (19/7/2023).
Adapun beberapa kementerian yang mengalami kenaikan tukin antara lain KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anas menyebut kebijakan tersebut sesuai dengan ketetapan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.
Dalam lampiran ketiga perpres tersebut menyebutkan bahwa tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Nilai tukin untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.
Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, mendapatkan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.
Sementara itu, Kementerian Agama juga baru saja mengumumkan bahwa KemenPAN-RB telah menyetujui usulan kenaikan tukin ASN-nya.
Anas menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut masih dalam proses di Kemenkeu.
Ia menyebut keputusan soal tukin ini telah melalui proses panjang berdasarkan perhitungan sejumlah indikator yang dianggap Kemenkeu telah sesuai.
Menurutnya, untuk KemenPAN-RB, indikatornya lebih sedikit karena jumlah pegawainya tidak banyak, kurang lebih 700 orang.
Namun demikian, ada kementerian lainnya yang jumlah pegawainya bisa sampai 20 ribu orang.