Kota Kupang – Seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang, berinisial YM, yang juga sekaligus Ketua DPC PDIP, diduga telah melakukan upaya penyerobotan atas tanah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RMT yang juga berstatus janda 8 (delapan) anak di Kota Kupang.
Adapun lokasi Tanah tersebut ada dikawasan di Jl. Fetor Funay, RT 007/ RW 003, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Hal itu disampaikan Tommy C. Basoeki dan Rekan selaku Penasehat Hukum (PH) dari RMT di bilangan Kota Kupang pada Kamis, (29/2/2024).
“Oknum DPRD Kabupaten ini, YM yang juga sebagai Ketua DPC PDIP telah diduga menyerobot objek tanah milik klien kami, RMT yang juga berstatus janda 8 anak di Kota Kupang, Kelurahan Maulafa,” ujar PH, Tommy dan Rekan.
Ia pun menyampaikan kronologi dugaan oknum DPRD tersebut lakukan penyerobotan tanah milik Ibu Rani, sapaan akrbanya. “Tanah tersebut telah dibeli oleh Ibu Rani pada tahun 2015 dan telah dibuat akte jual beli di Kantor Notaris Albert Riwu Kore dengan YM dan Istrinya sebagai Penjual. Sedangkan Ibu Rani sebagai Pembeli atas tanah mereka sehingga terbitlah sertifikat baru atas nama klien kami, Ibu Rani ini,” jelasnya.
Namun, lanjut Tommy, dalam perjalanannya pihak YM dan Istrinya tidak mau keluar dari objek yang diperjualbelikan tersebut hingga saat ini. “Karena sikap YM tersebut, Ibu Rani sebagai orang yang telah membeli dan mempunyai kuasa penuh atas objek tersebut akhirnya berinisiatif untuk menempuh berbagai cara. Baik itu Somasi, Mediasi. Namun pihak YM terus menarik ulur masalah ini dengan janji-janji manis dan rayuan-rayuan serta tipu daya muslihat hingga saat ini pun belum ada etiket baiknya,” tandas Tommy.
Oleh karena itu, kata Tommy, munculah inisiatif untuk memasang plang pada objek tersebut. “Kami telah memasang plang/papan nama pada Sabtu, (24/2/2024) berupa baliho rangka kayu usuk namun diduga dirusak oleh anak oknum DPRD tersebut pada hari yang sama. Kemudian pada Rabu, (28/2/2024) kembali memasang plang besi plat dengan rangka pipa pun dirusak pada hari yang sama. Ini kan perbuatan melawan Hukum (PMH),” ungkap Tommy dan rekan.
Menurut PH juga sesali perbuatan oknum DPRD itu yang seolah kebal hukum dan sengaja tak peduli. “Bukannya sadar dan keluar dari objek tanah tersebut, malah YM dengan sengaja tidak mengindahkan segala bentuk peringatan dan usaha dari Ibu Rani. Termasuk plang yang dipasang tepat di objek tanah tersebut tiba-tiba hilang dan dirusak sehingga muncul dugaan pihak YM yang telah merusak plang tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, Ibu Rani bersama PH, Tommy dan Rekan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah dua Plang tersebut di Polda NTT dengan Nomor : LP/B/57/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
“Untuk itu, kami telah melaporkan dugaan pengrusakan plang tersebut yang masuk dalam tindak pidana pengrusakan. Karena nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari 6 juta rupiah,” kata Tommy.
Selain itu, PH menyebut Kasus penyerobatan yang sudah dilaporkan juga di Polda NTT sejak 2020 masih menunggu untuk penetapan tersangka dan kasus pengerusakan masih dalam lidik guna mencari tahu siapa orang yang telah merusak papan plang yang dipasang oleh kliennya. (*)