Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo sebagai tersangka.
Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Tenri.
“Ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tenri A Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Andi seperti dikutip dari beberapa sumber, Senin (22/5/2023).
Selain itu, Mustakim Selaku Direktur CV Era Mustika, pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar, serta Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Menurut Andi, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023.
Andi menyatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyidikan.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 memiliki anggaran Rp 7.988.363.000.
Kemudian, setelah dinyatakan putus kontrak, pembangunan gedung perpustakaan itu tidak selesai 100 persen.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam pemeriksaan tersebut, diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan yaitu sebesar Rp 3.090.573.563.