Kota Bekasi – Lembaga Pemberdayaan Maayarakat (LPM) Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar rapat bersama dengan jajaran pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), serta para pengurus RT dan RW di Gedung Empat Pilar Ciketingudik, Rabu (6/3/24) malam. Rapat ini membahas rencana program pembangunan yang akan dijalankan pada triwulan I tahun 2024 dengan menyerap anggaran dari Dana Kompensasi sampah TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.
Rapat bersama ini dipimpin Ketua LPM Ciketingudik Salim Samsudin. Sementara itu, terlihat hadir Lurah Ciketingudik Usep Sudharma Wijaya.
Selain menyerap aspirasi masyarakat melalui pengurus RT dan RW, pihak LPM Ciketingudik juga menyampaikan pemaparan tentang pentingnya kelengkapan administasi dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban. Misalnya dengan melampirkan kwitansi sebagai bukti pembayaran dari tiap proyek pembangunan atau belanja yang menggunakan Dana Kompensasi Sampah TPST Bantargebang.
Saat diajak berbincang seusai rapat bersama, Salim Samsudin menyatakan kegiatan rapat bersama ini merupakan ajang penjaringan aspirasi masyarakat yang akan dijadikan acuan untuk pelaksanaan program pembangunan pada triwulan I tahun 2024 yang dilaksanakan LPM Ciketingudik. “Kita sengaja mengundang para pengurus RT, RW dan BKM untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyerapan Dana Kompensasi Sampah TPST Bantargebang untuk triwulan I tahun ini,” ujarnya.
“Untuk triwulan I ini, perbaikan sarana ibadah dan kantor sekretariat bersama menjadi skala prioritas yang kami kerjakan sesuai aspirasi yang kami tampung. Rencana pembangunan ini juga sesuai dengan hasil Rapat Kerja yang kami laksanakan beberapa bulan lalu, saat membahas program kerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang,” papar Salim.
Lebih lanjut Salim mengungkapkan pihaknya memiliki semangat untuk menerapkan pola tertib administrasi dalam setiap laporan pertanggungjawaban untuk setiap program pembangunan yang dilaksanakan LPM Ciketingudik. “Alhamdulillah para pengurus LPM, RT, dan RW memahaminya dan sepakat untuk menjalankan pola tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ulasnya. (*)