Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berlangsung dilaksanakan diruang R. Wirjono Prodikoro terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan perkara pidana nomor. 39/Pid.Sus.Tpk/2023. PN. Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi diantaranya :
Hakim Ketua : Panji Surono, SH, MH
Hakim Anggota 1 : Eko Aryanto, SH, MH
Hakim Anggota 2 : Mulyono Dwi Purwanto, Ak., SH, M.AB, CFE
Panitera Pengganti : Pudji Sumartono, SH, MH.
Juru Sita : Maulidiah Harahap, SH. dan Dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa (AS) yaitu : EGGI SUDJANA & Pantner serta para pengunjung sidang. Selasa. (27/06/23)
Agenda sidang hari ini, terdiri sidang Pembacaan pledoi yang digelar dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa berhak membacakan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.
Dalam pembacaan Pledoi oleh terdakwa Ali Sopyan (41) yang disampaikan Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim.
Sangat mengharukan semua pengunjung yang hadir.
“Pertama-tama Saya Panjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan nikmat sehat sehingga Saya dapat menghadiri persidangan yang sangat penting dalam kehidupan Saya Kedepan.
Yang Mulia Majelis Hakim, yang saya hormati Bapak/ibu Jaksa Penuntut Umum, Panisihat Hukum, rekan-rekan khususnya kepada kakak saya tercinta Teteh Ayi Sopiah yang selalu mengikuti jalannya persidangan, meskipun Ali tahu teteh kadang harus berbagi waktu untuk suami (A. Iwan) dan terkadang harus jauh dengan anak-anak hanya karena demi Adiknya yang sedang menjalani ujian kehidupan, yakni menjalani sidang tuduhan gratifikasi, juga teman-teman terimakasih atas atensi, empati dan waktu yang diluangkan, baik selama masa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan dirumah tahanan selama hampir 5 (lima) Bulan,” Ucap Ali Sopyan (41) dengan nadah sedih.
Masih Kata AS. Menyampaikan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, Dengan kerendahan hati saya (Ali.Sopyan-red) menghaturkan Terima Kasih Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi, dan Saya berharap pledoi ini, dapat menjadi bahan pertimbangan, sehingga putusan yang diambil Yang Mulia Majelis Hakim adalah seadil-adilnya.
Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam informasi dan tuduhan telah disebarluaskan dimedia online. Semua tuduhan itu , adalah tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini publik terhadap keluarga, khususnya diri saya (Ali Sopyan-red) sehingga hukuman harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” Keluhnya.
“Terlebih dengan adanya peristiwa pengeledahan oleh petugas Kejaksaan Tinggi DKI pada Jum’at 22 April 2022. Pengeledahan dan penyitaan tersebut dengan membawa banyak rombongan anggota polisi bersenjata lengkap, meskipun belakangan yang saya tahu bahwa proses pengeledahan pun terdapat cacar hukum dengan tidak adanya izin Pengadilan Negeri setempat. Sehingga masyarakat beranggapan seolah saya adalah dianggap sebagai penjahat, mafia tanah kelas kakap, dan semenjak itu, dampak menyebabkan teror dan rasa takut pada keluarga saya, sehingga saudara-saudara saya kadang harus berpindah-pindah satu tempat dan ke tempat lain karena merasakan dampak psikis.
Selanjutnya dirinya mengungkapkan dampak fisikis dari tuduhan tersebut yang berpengaruh pada kenyamanan keluarganya
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan Keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai keluarga yang nyaman, juga sebagai warga masyarakat yang aman, kalau secara terus menerus tuduhan dengan berbagai fitnah melekat dan menyerang sepanjang perjalanan hidup saya, Meski demikian istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan menyakinkan bahwa harapan keadilan pasti ada, karenanya saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan dan harapan akan keadilan itu, mengalir pada persidangan yang mulia hari ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya, putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri… anak-anak dan keluarga besar kami,”Jelas nya.
Diruang yang sama Tim Kuasa Hukum EGGI SUDJANA & Patner, menyampaikan nota Pembelaan/Pledoi atas Kliennya selaku (terdakwa) sebanyak kurang lebih 100 halaman.
“Disampaikan kepada Ketua Majelis dan hal sama isinya yang disampaikan oleh klien kami, oleh karenanya Semua Fakta dan bukti-bukti ada dalam persidangan dan sidang Pledoi hari ini, agar Majelis Yang Mulia dapat menerima dan menjadi pertimbangan untuk memutus perkara ini, dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, ” jelasnya.
Hasbullah Sidik, Menjelaskan. Kepada para media. Bahwa persidangan yang menjerat Kliennya, salah sasaran dan tidak tepat menindak dan menjadikan tersangka gratifikasi.
Hizbullah Ashiddiqi. Saat dikonfirmasi para awak media diruang sidang. Mengatakan,
Bahwa dalam perkara pidana ini, banyak kejagalan yang terjadi. Seharusnya berdasarkan uraian perkara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Maka sepatutnya pihak yang seharusnya terlebih dahulu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Sareh Wiyono yang diklaim oleh kejaksaan sebagai pihak yang melakukan Lobby dan pendekatan bahkan mungkin sebagai pihak yang menjanjikan sesuatu.
Dirinya menegaskan agar Pihak Kejaksaan lebih akurat dalam memerikasa dan menetapkan tersangka
“Sepatutnya Pihak Kejaksaan juga seharusnya lebih awal atau terlebih dahulu memeriksa dan menetap tersangka bahkan menahan pihak-pihak yang dalam perkara ini, yang diduga menerima pemberian atau janji hadiah maupun yang berhubungan dengan Sareh Wiyono, seperti Pribudi Teguh, Rina Pertiwi dan Dede Rahmana dan apabila tuduhan Kejaksaan itu benar,”Terangnya.
“Bahwa faktanya hal tersebut justru dikesampingkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pada akhirnya hanya mengincar dan menahan klien kami, padahal klien kami tidak pernah mengetahui apapun mengenai hubungan antara Sareh Wiyono dengan
Tersebut, tentu hal ini ada keganjilan, dan Kejaksaan Tinggi diduga melindungi sejumlah pihak yang terlibat masalah ini, seperti Dede Rahmana, Pribudi Teguh dan Rina Pertiwi,
Yang disebut sebagai Panitera Jakarta Timur dan sekarang dipindah ke Padang dan tidak pernah ditahan hingga sampai saat ini, malah klien kami jadi tumbal diskriminasi hukum dan menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 5 (lima) bulan lamanya, jelas ini merupakan ada kejanggalan atau Anomali hukum,”beber Hasbullah Sidik kepada para awak media.
Hal senada yang di Katakan Ketua Tim Advokat. H. Eggi Sudjana.
“Dariawal anda kalau mengikuti sidang ini, penuh kejanggalan, seharusnya bukan pada AS, yang jadi tersangka, tapi Rina Pertiwi lah yang ditetapkan sebagai tersangka, karena beliau seorang PNS, malah bebas dan dipindah tugaskan Ke Padang, dan Kalau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serius, tangkap diaterlebih dahulu, bukan Klien Kami yang ditangkap dan di tahan,” Tegasnya.
Lebih Lanjut. Eggi Mengatakan, dalam persidangan ini, seperti dipaksakan dan diduga ada cacat moral dari hakim, dan apa cacat moralnya, yaitu tidak jujur, tidak benar, tidak adil, kalau antum mengikuti dari awal,
“Kelihatan itu, ketidak jujuran serta ketidak benarannya baik Hakim maupun Jaksa dan dibuktikan barusan dia tidak mengajukan Replik, juga tidak Duplik, itukan enggak serius yang artinya nerima rekomendasi kita, dan tidak bisa jawab, itu fakta hukum dan/atau fakta persidangan,” Paparnya.
“Misalnya anda dituduh salah, tiba anda tidak membela dan anda jangan salah dan diduga Jaksa tidak benar, saya bilang Jaksa salah dan ada dakwa 3 (tiga) pertama diduga enggak ada benarnya, lalu tidak lengkap, tidak jelas dan cermat dasarnya sesuai diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan, “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”. Mengenai kasus konkret, Pemohon mendapatkan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.
Semua itu, diperjelas didalam KUHAP kalau tidak cermat dan tidak jelas itu, harus di batalkan secara hukum oleh Hakim.
“Tapi kan diduga Hakimnya cacat moral dan tidak dibatalkan sampai sekarang, dan Kalau Hakim dapat Hidayah Insya Allah Pasti di bebaskan, dan mengenai perubahan BAP dari Dede itu sampai 3 (tiga) kali yang terakhir itu diduga sangat tendensius memberatkan kepada terdakwa, dengan mengatakan ini titipan cek untuk ibu Rina Pertiwi dan padahal di BAP 1 dan BAP 2 tidak ada kesaksian itu dan kesaksian itu ada di BAP yang terakhir, saya lupa tanggalnya. Itu ada di BAP terakhir, itulah yang dibawah ke Persidangan oleh Jaksa Penuntut,”Katanya.
Dalam kesaksian Dede dalam persidangan kami kejar, apakah ada tekanan atau nggak.
” Memang sepersirat secara statment. Dede Mengatakan, tidak ada tekanan, tapi tersirat dari bahasa tubuhnya, dari wajahnya dia tersenyum getir dan kami posisinya dekat benar, kami juga melihat bahwa memang ada itu, entah itu tekanan, apa mungkin Gool Dil atau perjanjian-perjanjian, agar misalkan Dede Rahmana dapat sepakatan, atau bebas dari pesoalan hukum ini dan faktanya suka tidak suka Dede Rahmana orang yang menyerahkan kepada Rina Pertiwi bukan terdakwa (Ali Sopyan-red), dan terdakwa itu tahunnya cek itu diserahkan untuk kepentingan sumbangan dari (Almarhum Sareh Wiyono) merupakan amanah serta semua ada saksi-saksi, yang mengatakan itu dari (Almarhum maka Dede Rahmana dalam hal ini, dikejar pertanggungjawabannya,” Tandanya.
Lanjut Eggi Menambahkan, Saya rasa orang awam juga bisa menilai sejauhmana terdakwa ini, pertama mengetahui mengenai apa yang dikatakan oleh jaksa, sampai sejauhmana terdakwa terlibat, mungkin kalau benar ada permainan condition dari (Almarhum Sareh Wiyono), dan saya yakin bahwa terdakwa tidak tahu menahu mengenai adanya gratifikasi, karena Terdakwa tersebut adalah selaku ahli waris RS. Hadi Sopandi (A Sopandi.almarhum) , dan kebetulan menjalankan amanah dari (Almarhum Sareh Wiyono) untuk memberikan sumbangan kepada Ustadz-Ustazd dan Kyai-kyai yang mendoakan Sareh Wiyono (Almarhum) dan mendoakan dan salah satunya Dede Rhamana itu, statment terakhir, Jelas terdakwa niat jahat sedikitpun pada proses penyerahan cek itu, subjek hukum Tipikor itu harus ada pejabat Negara yang disuap dan terdakwa (Ali Sopyan-red) memberikan cek itu, kepada warga sipil dan Dede Rahmana tadi dan bukan siapa-siapa, bukan pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak terbukti unsur itu salah Total dan kita tunggu ditanggal 4 nanti hasilnya,” Tutup nya diakhir wawancara dengan para awak media.