Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal. (01/06/23).
Bertempat Di Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Kamis Pagi (01/06/2023), acara tersebut dikemas dalam bentuk Talkshow, dan juga diisi dengan berbagai hiburan
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH., MSi Beserta Forkopimda Magetan Dan Forkopimca Poncol Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejari Magetan, Polres Magetan dan juga tokoh masyarakat setempat.
“ Disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan,” ucap Bupati.
Dalam sambutannya, Staf Unit Pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk senantiasa mengajak warga masyarakat untuk menghindari atau tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Disamping itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Ciri yang paling mudah dalam mengenali rokok ilegal yakni 2P dan 2B, yang mana dalam penjabarannya yakni Polos, Palsu, Bekas, Berbeda,” ujarnya
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan patroli dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Wilayah Karesidenan Madiun.
“Selama ini, Untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan sendiri mempunyai ciri khas tertentu, yang paling menonjol Contohnya Rokok Ilegal tersebut diedarkan jauh dari pemukiman, yang artinya berada di (pelosok), oleh karena itu mari kita sama-sama memberantas rokok ilegal salah satunya dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” jelas Gunendar pungkasnya