Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Di Gor Ki Mageti

Keterangan Foto : Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Di Gor Ki Mageti
banner 120x600

Pemerintah kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Magetan gelar sosialisasi Gempur Rokok ilegal di berbagai wilayah di kabupaten Magetan. Bekerja sama langsung dengan Bea dan Cukai Madiun. Kali ini mengadakan event sosialisasi gempur rokok ilegalkali di Halaman GOR Ki Mageti kabupaten Magetan. Pada Kamis siang (22/06/23).

Acara dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto di dampingi wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, kasatPol – PP Magetan Rudy Harsono, didampingi Kabid Gakda Satpol-PP Gunendar, OPD terkait dan penjabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) atau kantor bea cukai Madiun, kejaksaan negeri Magetan, polres Magetan dan frokompimca Magetan serta masyarakat setempat.

Acara yang dikemas dalam Talkshow tersebut turut menggandeng UMKM lokal dan dimeriahkan dengan penampilan kesenian jaranan PNB Maospati, macanan Putro nitis ngunjung, dan diiringi musik campursari astina Panekan.

Dalam sambutannya, Suprawoto Bupati Magetan mengatakan DBHCHT ini merupakan salah satu pendapatan negara, penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat.

“Untuk saat ini Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) naik dan lebih besar dari PAD sektor wisata kita ” ujar kang woto sapaan akrab Bupati Magetan

Pada kesempatan yang sama Kepala Satpol-PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono S, menyampaikan tentang peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK. 07/ 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul ciri-ciri Rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal, dan berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran Rokok ilegal.” Ujarnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *