SPBU Paberasan 54.69.40.7 Melayani Pembelian Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Resmi

Ket: SPBU Paberasan 54.69.40.7 Melayani Pembelian Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Resmi.
banner 120x600

Sumenep – Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal tanpa melangkahi regulasi yang sudah ada. 17/8/2023

BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur harus mempunyai izin yang jelas sesuai peraturan.

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Usaha penjualan bahan bakar minyak (“BBM”) termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir yaitu niaga. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Dari peraturan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan yang dengan mudah menyalahi aturan dan mengangkangi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Beralih pada larangan pembelian BBM bersubsidi seperti halnya Bio solar dan Pertalite banyak menimbulkan suatu permasalahan yang sangat sensitif bagi jual beli yang tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait kepada SPBU melalui operator

Tempo hari awak media ini tak sengaja melihat mobil niaga  sedang melintas di jalan raya gapura, awak media ini menemukan suatu kejanggalan yang sifatnya menyalahi aturan. untuk melakukan tugasnya sebagai wartawan yaitu mencari berita sebagai suguhan rutinitas kepada publik dengan sajian yang menarik.

Media ini lalu turun dan menghampiri dengan maksud Konfirmasi menanyakan pada sopir yang terdapat beberapa muatan Jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Dengan tegas kepada media ini sopir yang muat memakai mobil Sigra yang bernama Rahem asal desa Andulang. Kecamatan. Gapura Kab. Sumenep tersebut menjelaskan.

“Jadi saya ngisi di Pom bensin panberarasan itu dari operator SPBU Menjual BBM Solar subsidi tidak pakai rekomendasi jerigen ke masyarakat, jadi saya tidak perlu repot repot buat dan pakai rekom untuk membeli solar dan pertalite.”kata Rahem” 31/7/23

Setelah mendapat penjelasan dari Sopir yang memakai mobil sigra pemilik Jerigen yang berisi BBM bersubsidi, Media ini langsung mengkonfirmasi pengawas spbu paberasan yang bernama Anton melalui aplikasi whatsapp.

Konfirmasi atas temuan awak media di jalan raya gapura yaitu BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yang pertama kalau memang digunakan untuk mesin selep padi para petani, kenapa jerigen itu di naikan ke mobil Sigra kok tidak mobil pick up.

Yang kedua kenapa pembelian bbm solar dan perlite masih dilayani oleh operator yang tidak menggunakan rekom, dan operator malah melayani pemain solar yang mau di jual kembali.

Anton mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu. Sebelumnya. Anton sudah memperingatkan berkali kali bahwa melayani pakai jerigen itu tidak diperbolehkan dikarenakan dari pihak manajemen sudah ada WARNING sebelumnya. Dan Yozep sebagai pengawas SPBU itu mengakui bahwa benar tidak pakai rekom pembeli itu, dan Yosep juga mengatakan pada media ini suruh laporkan saja tidak apa apa. 1/8/23

Selain itu media imi langsung menghubungi Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR IV Semarang PT Pertamina, Awak media ini menjelaskan dari sisi kenyataanya untuk SPBU paberasan dari beberapa referensi, menurut beberapa media dan lembaga swadaya masyarakat sumenep sudah tidak asing lagi kalau SPBU Paberasan Sumenep bebas ngisi dari mana saja dengan bebas. ada apa ?? 1/8/23

Ibu Anna Yudhiastuti CSR itu mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian minyak bersubsidi jenis solar dan juga Pertalite dilarang keras untuk menggunakan jerigen plastik. Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil menengah. (UMKM)

Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jerigen plastik

Padahal peraturan PT pertamina sudah tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan jerigen dan Pembelian solar bersubsidi tanpa menunjukan surat rekomendasi sudah melanggar undang – undang migas.

Penulis : H. Yadi

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *