Upaya dari Satpol PP Kota Kupang, dalam menertibkan Baliho Caleg yang dinilai melanggar perda Kota Kupang, rupanya menuai pro dan kontra bahkan ada yang sampai membawa masalah itu ke jalur hukum, dengan melaporkannya ke SPKT Polda NTT beberapa waktu lalu(28/7/2023)
Seperti diketahui bahwa memang beberapa waktu yang lalu, sempat beredar rekaman video yang memperlihatkan oknum anggota satpol PP, yang sedang menertibkan Baliho salah satu caleg di Kota Kupang, lalu hal itu mendatangkan reaksi beragam dari masyarakat di media sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudi Abubakar, saat ditemui untuk konfirmasi di Kantornya terkait hal tersebut menjelaskan, bahwa apa yang dilaksanakan oleh anggotanya sudah sesuai prosedur dalam upaya penegakan perda.
“Sebenarnya apa yang kami lakukan tersebut adalah murni penertiban, sebagai bentuk penegakan perda Kota Kupang, sebagaimana penegakan detail tata ruang no 9 tahun 2012 dan perda no 3 tahun 2015, tentang penyelenggaraan reklame, itu kami turun tim yang terdiri dari Pol PP, Kesbangpol, Dinas PUPR dan BAPENDA, kami turun dengan masing-masing tupoksi, Kesbangpol, apakah baliho yang dipasang itu ada unsur ajakan atau ada no urut yang juga dimuat dalam baliho jika ada maka akan diturunkan, lalu PUPR, apakah baliho dalam penempatannya itu masuk kategori ruang milik jalan(Rumija) atau tidak, karena tentu ini ada hubungannya dengan keselamatan para pengguna jalan, BAPENDA, apakah baliho yang terpasang di Billboard itu kewajiban bayar pajak sudah dipenuhi atau belum, nah itu semua yang menjadi alasan kami turun sama-sama, tugasnya Satpol PP melakukan eksekusi dilapangan sebagaimana rujukan masukan dari ketiga point’ diatas” tegas Kasat Pol PP.
Lebih lanjut orang nomor satu di Satpol PP Kota Kupang ini menambahkan, bahwa sebelum turun tugas kelapangan, selalu didahului dengan apel dan dalam kegiatan apel tersebut ditekankan kepada semua anggota, agar tetap melaksanakan tugasnya secara santun tidak arogan serta tidak merusak atau mengeluarkan kalimat yang tidak pantas selama bertugas.
“Sebelum turun lapangan selalu kami adakan apel yang diikuti semua tim, dalam apel tersebut saya tidak pernah perintahkan ada pengerusakan, tidak ada arogan atau kata-kata yang tidak pantas diucapkan, hal itu jelas karena tugas kami adalah sebagai penegak perda yang tujuannya bagaimana menertipkan setiap pelanggaran perda yang ada itu dengan aman damai tanpa ada tindakan yang dapat berpotensi gesekan dilapangan” jelas Rudi.
Saat ditanya bagaimana dengan keberatan dan komplain dari salah satu pimpinan parpol di Kota Kupang yang bahkan sampai membawa masalah baliho ini ke jalur hukum, Mantan Camat Kota Raja ini menjawab, “ya itu bagian dari hak teman-teman partai, tapi yang perlu diingat adalah bahwa kami sekali lagi menegaskan bahwa, tidak mungkin baliho dilepas atau ditertibkan bila tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap perda, lalu soal tuduhan perusakan oleh anggota Satpol PP terhadap baliho, saya rasa itu kurang tepat kalau dibilang kami melakukan perusakan, yang kami lakukan adalah saat penertiban baliho itu tentu tidak bisa kami angkut utuh dengan kayu rangkanya, makanya kami pisahkan agar bisa diangkut di kendaraan operasional kami, jadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari kami untuk merusak baliho tersebut” tambahnya
“Sebenarnya sebelum kami turun melakukan operasi penertiban ini sudah didahului dengan penyampaian tertulis, kami sudah bersurat kepada masing-masing pimpinan parpol, isinya mengingatkan soal baliho yang terpasang tidak pada tempatnya tersebut, tujuannya supaya caleg atau parpol melepaskan sendiri baliho mereka dengan begitu resiko kerusakan kan lebih kecil, namun setelah kami bersurat namun tidak ada respon dan tetap ditemui pelanggaran dilapangan ya terpaksa kami tertibkan, seperti yang terpasang di kawasan jalan yang bisa berpotensi membahayakan para pengendara, sekolah, gereja, masjid, atau yang berkaitan dengan estetika keindahan kota, juga yang tidak sesuai dengan point-point sebagaimana dijelaskan oleh PUPR, KESBANGPOL, BAPENDA atau BAWASLU, intinya kita Satpol PP ini turun tugas tidak kerja atas kemauan sendiri tapi memang berlandaskan aturan perda Kota Kupang, jadi kalau laporan polisi itu ditujukan kepada saya, saya pikir itu tidak benar ya harusnya yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Kupang” Pungkas Kasat Pol PP Kota Kupang yang akrab disapa Pak RA