Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud pun mengaku akan melayani secara biasa dan tidak akan terkecoh.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pidana Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang akan tetap berjalan.
Mahfud menyebut aset dan rekening Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan pencucian uang juga sudah dibekukan.
Sementara itu, gugatan Panji Gumilang tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, ia menggugat Mahfud MD secara imateriil sebesar Rp5 triliun.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo pun membenarkan adanya gugatan tersebut.