Terbaru Bagi Pemilik STNK di Indonesia, Bagi Yang Bayar Pajak, Wajib Tahu

Cyber Media News

Keterangan Foto : Terbaru Bagi Pemilik STNK di Indonesia, Bagi Yang Bayar Pajak, Wajib Tahu
banner 120x600

Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat secara online melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait. Meskipun demikian, pencetakan dan pengesahan STNK harus tetap dilakukan secara langsung atau offline. Terdapat dua cara untuk mencetak STNK setelah bayar online, yakni mencetak sendiri atau mengunjui Samsat terdekat.

Melansir detikoto, Selasa (25/7/2023), berikut adalah cara mencetak STNK setelah bayar online :

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri Berikut adalah langkah-langkah cetak sendiri STNK setelah bayar online:

1. Buka SMS dari e-Samsat

2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat

3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar

4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK

5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

Silahkan sesuaikan ukuran cetak terlebih dahulu melalui aplikasi Microsoft Word dengan ukuran 23 x 7,5 cm. Lalu cetak STNK menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih. Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat

Selain cetak sendiri, pencetakan juga dapat melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan. Berikut adalah dokumen persyaratan hingga langkah-langkah cetak STNK di Kantor Samsat:

Dokumen Persyaratan:

1. e-TBPKP yang sudah dicetak

2. KTP asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. BPKB asli dan fotocopy.

Langkah-langkah:

1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan.

3. Petugas akan menginput data dan memanggil namamu untuk mengambil STNK yang telah dicetak.

3. Pergi ke loket Pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotormu sah.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *