Ketua BPD Desa Tablolong, Zakarias Doro membeberkan adanya sejumlah dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Zakarias adalah ketua BPD yang dilantik pada bulan Juni tahun 2021.
Dengan berapi-api dirinya membeberkan tentang pengelolaan dana desa saat ditemui di kantor BPD Desa Tablolong, 28/05 lalu,
Setidaknya ada beberapa dugaan penyelewengan dana desa yang berhasil dirangkum media ini, dari wawancara singkat dengan ketua BPD tersebut.
Pertama, menurut Zakarias, pada saat penetapan anggaran dana desa Tahun 2021, terdapat sebesar 148 juta dana yang merupakan Silpa dari anggaran tahun sebelumnya.
“Rapat itu kemudian ditunda karena dana Shilpa sejumlah 148 juta tidak ada di khas bendahara, lalu rapat ditunda dengan alasan waktu itu ada DPR NTT dari Kabupaten Kupang yang mau bantu kepala desa untuk tutup dana itu,” beber Zakarias.
Kedua, pada anggaran tahun 2022 dana desa Tablolong sebesar 1,2 M, Pada post program terdapat anggaran sebesar 182 juta untuk budidaya rumput laut, namun Menurut Zakarias program itu tidak pernah terealisasi sampai saat ini.
Ketiga, terdapat program dengan jumlah anggaran 63 juta. Program itu yakni kebun desa dengan nomenklatur penguatan ketahanan pangan tingkat desa. Namun, Zakarias menyebut jika kebun desa yang sudah dimasukan dalam pos anggaran itu tidak ada.
Keempat, pembangunan kantor desa baru sebesar 504 juta yang telah dianggarkan beberapa tahun lalu menuai persoalan, kata Zakarias, kantor desa dibangun oleh dana desa itu belum dilakukan serah terima dari rekanan ke pihak desa.
Soal lain menurut Zakarias adalah soal Bantuan Langsung Tunai yang hingga Akhir Mei 2023 belum juga dibagikan ke masyarakat.
‘Sampai hari ini BLT tahap I belum diterima, Saya menyesal karena tidak sesuai perencanaan dan realisasi lain. LPJ tahun 2021 dan 2022 tidak pernah saya dapat.
BumDes pernah juga pernah mendapat dana anggur merah sebesar 200 juta, namun sampai hari ini tidak ada buktinya. Sampai hari ini BLT dan dana opersional belum cair. Penetapan saya belum pernah tanda tangan,” katanya.
Kepala Desa Tablolong, Zed Nggadas terkesan Menghindar, sudah kurang lebih selama satu minggu, media ini sudah berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Tablolong, namun selalu gagal.
Pada 30 Mei lalu Kades Zet Nggadas berniat untuk memberikan klarifikasi namun belum terealisasi.
Sementara itu, Pendamping Desa Tablolong Yabti, yang coba dikonfirmasi juga tidak mau memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa Tablolong. Dia meminta untuk langsung menghubungi Camat Kupang Barat.
“Kalo itu kaka langsung ke bapa camat saja dulu. kaka langsung dengan bapa camat saja Kaka langsung dengan pihak desa saja supaya pasti,” katanya via pesan Whatsapp
Sementara hingga berita ini ditulis, Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin, yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak membalas, sedangkan sudah centang biru yang artinya pesan telah dibaca.