Terdapat 7 Ketua Umum Partai Di Indonesia Yang Paling Kaya Raya, Nomor 1 Total Kekayaannya Rp 6 Triliun, Dia Adalah….

Cyber Media News

Keterangan Foto : Terdapat 7 Ketua Umum Partai di Indonesia yang Paling Kaya Raya, Nomor 1 Total Kekayaannya Rp 6 Triliun, Dia Adalah….
banner 120x600

SEBAGAI bagian dari penyelenggara Negara, para Ketua Umum Partai Politik Indonesia diharuskan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekayaan para Pejabat Negara tentunya dilaporkan dan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan dari LHKPN, berikut daftar 7 Ketum Parpol lolos parlemen paling tajir:

1. Surya Paloh

Posisi pertama dipegang oleh Ketua Umum Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Surya Paloh.

Berdasarkan laporan LHKPN, Surya Paloh melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 6.320.732.000.000 atau sekitar Rp6 triliun.

2. Prabowo Subianto

Posisi kedua yaitu Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Menteri Pertahanan (Menhan) ini berhasil menduduki posisi kedua dengan laporan harta kekayaan Rp. 2.029.339.519.335 atau sekitar Rp2 triliun.

3. Airlangga Hartanto

Ketua Umum Partai Golkar ini berhasil duduki posisi ketiga dengan harta terlapor Rp260.611 miliar.

4. Megawati Soekarnoputri

Posisi keempat diduduki Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Dalam LHKPN, kekayaan terlapor Megawati sebesar Rp 214.615.259.039 atau Rp214,6 miliar.

5. Zulkifli Hasan

Posisi keenam diduduki oleh ketua umum Partai PAN, Zulkifli Hasan.

Berdasarkan laporan LHKPN, harta kekayaan Zulkifli tercatat senilai Rp26,4 miliar.

6. Agus Harimurti Yudhoyono

Posisi selanjutnya yaitu ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dari hasil laporan LHKPN, harta kekayaan AHY senilai Rp15,2 miliar.

7. Cak Imin

Ketua Umum PKB, Cak Imin memiliki harta terlapor senilai Rp14,1 miliar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *