Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.
Dia terjerat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik kejaksaan sebelumnya telah melakukan ekspose.
Selain itu, penyidik juga telah beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru,” ujarnya, Senin (13/3).
“Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” sambungnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan bahwa tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa seleksi jalur mandiri Unud 2018-2022.
Hal itu disimpulkan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta surat dan alat bukti petunjuk.
Menurut Putu, tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp0,1 triliun (Rp105.390.206.993) dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100).
Serta merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).
Putu menegaskan tim penyidik pidsus Kejati Bali bekerja dengan memedomani perintah Jaksa Agung RI.