Terkait Surat Aturan Peliputan Media Di Area Pelabuhan, Ini Penjelasan Humas Cabang Utama ASDP Ketapang

Keterangan Foto : Terkait Surat Aturan Peliputan Media Di Area Pelabuhan, Ini Penjelasan Humas Cabang Utama ASDP Ketapang
banner 120x600

Jembrana – Mengetahui surat edaran terkait aturan peliputan media di area pelabuhan pada even besar seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru tiap tahunya yang dikeluarkan oleh PT ASDP Indonesis Ferry (Persero) menuai polemik dikalangan insan pers, Humas Cabang Utama ASDP Ketapang Roodhin angkat bicara.

Menurutnya, aturan peliputan yang dibuat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk membatasi media atau wartawan melakukan peliputan di area pelabuhan. Melainkan sebaliknya semata-mata untuk keamanan para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.

Mengingat dalan even-even besar, pastinya di areal pelabuhan terjadi kepadatan kendaraan, tentunya rentan terhadap resiko kecelakaan. Penentuan titik-titik peliputan menurutnya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kepastian keamanan bagi wartawan saat melakukan tugas.

“Terkait permohonan ijin peliputan, itu juga bukan menghalangi atau mempersulit, melainkan upaya kami untuk lebih mengenal teman wartawan yang melakukan tugas peliputan di pelabuhan. Surat permohonan juga tidak perlu dikirim fisik, tapi cukup shop copy saja,” ujar Roodhin, Rabu (13/2/2023).

Pihak ASDP menurut Roodhin juga akan memberikan kartu pengenal kepada wartawan yang melakukan tugas peliputan di pelabuhan. Tujuannya agar pihak ASDP maupun pihak keamanan pelabuhan yang bertugas mengenal wartawan tersebut, sehingga bisa dikawal dan diamankan.

“Sekali lagi kami tegaskan aturan itu dibuat bukan untuk mengkebiri atau membatasi tugas jurnalistik. Tapi sebaliknya untuk memberikan keamanan kepada para wartawan dan aturan itu hanya berlaku pada even-even besar tahunan,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeluarkan surat edaran terkait aturan peliputan media/wartawan di areal pelabuhan saat even besar, Lebaran, Natal maupun tahun baru, setiap tahunnya.

Surat edaran aturan peliputan tersebut menuai polemik dikalangan para awak media di Jembrana karena dasar pembuatan aturan tersebut dari pihak ASDP ditafsirkan wartawan/media merupakan ancaman keamanan di pelabuhan.

ASDP menyebutkan untuk keamanan dan ketertiban areal pelabuhan, maka dibuat aturan bagi media yang melakukan peliputan di areal pelabuhan. Aturan peliputan di areal pelabuhan tersebut terdiri dari beberapa poin, diantaranya sebelum meliput, wajib mengajukan ijin peliputan kepada pihak ASDP.

Atas permohonan ijin tersebut pihak ASDP melakukan verifikasi untuk selanjutnya ASDP memberikan kartu pengenal kepada wartawan/media yang sudah mengajukan ijin. ASDP juga akan menentukan titik-titik bagi wartawan boleh melakukan peliputan. Parahnya lagi pihak ASDP bisa menegur wartawan yang meliput jika tidak mematuhi aturan yang dibuat ASDP. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *