Tidak Berijin Yayasan Guru Nahum Semua Ilegal, Dipidana Penjara Undang-Undang Hak Cipta

Cyber Media News

Keterangan Foto : Tidak Berijin Yayasan Guru Nahum Semua Ilegal, Dipidana Penjara Undang-Undang Hak Cipta
banner 120x600

JAKARTA – Kamis 3 Juni 2021, Hubungan Masyarakat (Humas). Guru Nahum Situmorang Iwandi Situmorang. Angkat Bicara Terkait Adanya Informasi Dari Salah satu Keluarga almarhum Guru Nahum Situmorang, Akan Mengadakan Lomba Lagu Batak Terpopuler (Batak Center) Karya Guru Nahum Situmorang. Yang akan Mempersembahkan Lagu Cipta Guru Nahum Situmorang Yaitu O Tao Toba, Anakkon Hido Hamoraon di au, Dijou AU Mulak Tu Rura Silindung. O Tano Batak, Dengan Batas Vote 31 Oktober 2021.

Menurut Kahumas Guru Nahum Situmorang (Iwandi Situmorang), Acara Lomba Lagu Batak Terpopuler (Batak Center) Karya Guru Nahum Situmorang, Pihak Pelaksana Tidak Ada Meminta Ijin Kepada Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang Indonesia, (Andar Mangatas Situmorang). Selaku Pemegang Hak Cipta Seratus tujuh Puluh satu (171) Lagu Cipta Guru Nahum Situmorang Yang Telah Resmi Terdaftar Pada 7 Desember 2007 Nomor Hakkasasi 036479.

“Siapapun Ingin Mengadakan Acara Tersebut Baik Artis Batak Top Sekalipun Ingin Menyajikan Lagu Ciptaan Guru Nahum, Tidak Ada Masalah Dengan Catatan Untuk Memperkenalkan Karya Guru Nahum Situmorang Dan Menjaga 171 Lagu Ciptaan Almarhum Guru Nahum Situmorang. Dan Yang sangat penting Meminta Ijin Kepada Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang Indonesia.

Ketika Awak media Meminta Wawancara Kepada Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang Andar Mangatas Situmorang, Kamis (3/6/21). Menjelaskan, ” Acara itu tidak sah Sebeb Mereka Membuat Kebijakan Sendiri Tanpa Ada Kordinasi Kepda Pihak Humas Dan Ketua, ini Sudah Melanggar UU Tentang Hak Cipta.

“Acara Tersebut Secara Hukum Ilegal Saya Sebagai Ketua Karya Abadi Komponis Nasional Guru Nahum Situmorang Yang Diamanatkan Almarhum Untuk Tetap Menjaga Dan Mengenalkan Kepada Bangsa Indonesia khususnya situmorang Dan Orang Batak.

Ketua Karya Guru Nahum Juga Mengucapkan Nada yang Sama Dengan Humas, “Jadi Siapapun Yang Mengadakan Acara Lomba Lagu Batak Terpopuler Karya Guru Nahum Situmorang Konfirmasi Dulu Ijin Dulu, Itu sudah Di sahre kefacebok Bahwasanya Acara itu akan Dilaksanakan namun Saya tegaskan Itu Murni Pelanggaran UU Hak cipta  Karena Terbukti Tidak Ada Kordinasi Kepada Ketua.

Tambah Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang Indonesia, Mika situmorang Adalah cucu guru Nahum Situmorang dari adeknya Guru Nahum Situmorang Yang Paling Kecil Yang Bernama Panangian Situmorang. Dia Adalah satu-satunya Adik nahum yang dipercaya nahum Situmorang sebagai penerima waris atas semua lagu lagu ciptaanya. Dan resmi Diamanatkan oleh anaknya Baginda Situmorang Menghibahkan ke yayasan komponis guru nahum Situmorang Indonesia, Terangnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *