Jembrana – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Negara, pada Jumat (22/3/2024).
Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus ini, yakni Iswadi (39), I Made Widarma alias Kaning (54), dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27).
Kronologi bermula saat Iswadi kedapatan membawa bingkisan mencurigakan saat hendak memasuki Rutan Kelas II Negara. Petugas jaga rutan yang curiga kemudian membuka bingkisan tersebut dan menemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 300,01 gram.
“Dari hasil interogasi, Iswadi mengaku mendapat sabu tersebut dari dua orang laki-laki di dalam mobil Avanza putih di Jalan Wijaya Kusuma, depan Kantor Rutan,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Endang, petugas kemudian melakukan penyisiran CCTV di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu Kaning.
Pada Sabtu (23/3/2024) dini hari, Kaning ditangkap di Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Dari hasil interogasi, Kaning mengaku telah mengantarkan sabu ke Rutan Kelas II Negara bersama Gung Roger.
“Gung Roger kemudian dipancing dan berhasil ditangkap di depan rumah Kaning pada hari yang sama,” papar Endang.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membungkus sabu dengan baju agar terlihat seperti cucian (laundry) dan lolos dari pemeriksaan petugas jaga rutan. Motif mereka melakukan aksinya adalah untuk mendapatkan upah dari orang yang menyuruh mereka mengantarkan sabu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam rutan,” tegas Kapolres.
Adapum barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3 ons atay total 300,01 gram, 1 unit mobil Avanza putih, 2 unit handphone dan peralatan hisap sabu
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, mengapresiasi kinerja Polres Jembrana yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke rutan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Jembrana yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke rutan. Ini merupakan bukti sinergitas yang baik antara Rutan dan Polres Jembrana dalam memerangi narkoba,” kata Lilik. (!)