Agenda pelantikan sejumlah Pejabat Eselon III, IV dan Pejabat Struktural di lingkup Pemkot Bekasi menempati jabatan baru yang akan dilantik oleh Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi. Selasa (18/7/2023) di ruang Nonon Sontani Pemkot Bekasi.
Dalam agenda pelantikan tersebut ada seorang Pejabat Ekselon IV A dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bekasi bernama Sowi Hidayatullah,S.T, yang urung dilantik menjadi salah satu pejabat Struktural di Wilayah Kecamatan Bantargebang.
“Kemarin saya mendapatkan undangan dari Pemerintah Kota Bekasi, di perjalanan saya di telepon oleh Dra. Meri Soniati, S (Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur) Kota Bekasi, untuk menghadap dulu Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Saya dinyatakan belum bisa dilantik atau batal dii lantik dengan alasan kebutuhan organisasi”, tutur Sowi Hidayat,(18/07/2023).
Terkait tindak penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Saya berharap atas kejadian ini harus ada penjelasan yang masuk di akal ,yang bisa di mengerti oleh semua pihak”, ujar Sowi Hidayat (18/072023).
Padahal dari data nama-nama pejabat yang dimutasi dan di rotasi jelas terpampang nama Pria kelahiran tahun 1970 itu sebagai salah satu undangan yang diharapkan kehadirannya di pelantikan tersebut ditambah ada catatan agar hadir bersama Istri dengan memakai pakaian DWP.
Kepala BKPSDM Nadih pun belum bisa memberi penjelasan pada media terkait alasan tidak dilantik nya Sowi dengan jabatan baru. (!)