Dimana sebelumnya hanya ada status PNS dan PPPK, nantinya akan menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time). Adapun PPPK part time ini menjadi pengganti tenaga honorer yang akan dihapus. Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus seperti dikutip dari detikFinance.
Tercatat saat ini tenaga honorer di Indonesia jumlahnya 2,3 juta. Mereka nantinya ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time. PNS part time ini menjadi pilihan solusi pemerintah untuk menghindari PHK pada 2,3 tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Syarat PNS Part Time Sama seperti pekerja part time di perusahaan swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Menurut ketentuan, mereka yang akan jadi PNS part time adalah yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer. Mereka berkesempatan diangkat menjadi PNS, PPPK full time atau PPPK part time. Karena itu belum ada keterangan lebih lanjut apa saja syarat mendaftar PNS part time. Karena RUU ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.
Namun, bila melihat proses rekrutmen PPPK yang telah ada sebelumnya diketahui jika proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Penyeleksian ASN tahun ini lebih memprioritaskan untuk PPPK sebanyak 80%. Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan bagi fresh graduate lewat seleksi CPNS.
Kendati demikian, detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.