Sebuah postingan salah satu pengguna Facebook menjadi perbincangan. Seseorang dengan nama akun Facebook Galih Firmansyah memposting bagaimana kekecewaan terhadap birokasi dan prosedur yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara yang Ia keluhkan.
Dalam postingan tersebut, diceritakan tentang RSUD Negara menikmati Uang Anak Yatim Piatu Senilai Rp. 3,1 juta Rupiah, Salam Bahagia. Sontak membuat warga Sosial Media angkat bicara.
Dalam kolom komentar postingan tersebut, tampak salah satu warganet menanyakan tentang masalahnya dan awal kronologinya, tak sedikit juga mengomentari postingan tersebut dengan mengingatkan tentang melanggar ITE dan Somasi.
“Somasi bagaimana ? Justru sy ingin menemui pimpinannya, sekaligus ingin menanyakan mekanisme yang PAS soal Panjer / Jaminan Ketika BPJS masih proses 🙏🏻” Ujar pembuat postingan menimpali dalam kolom komentar.
Dikomentar yang lain, juga tampak akun bernama RSUD Negara Jembrana mempertanyakan tentang postingan Galih Firmansyah apa yang dipermasalahkan, nama dan alamat pasien agar dapat ditelusuri untuk klarifikasi.
Lanjut, dari komentar pembuat postingan tampak pula pihak RSU Negara mengklarifikasi dengan jawaban tertulis sebagai berikut :
Galih Firmansyah Selamat malam bapak,
Semoga dalam keadaan sehat 🙏
Kami pihak RSU Negara ingin bertanya ttg status bapak ini, apakah ini terkait pasien inisial M alamat Kampung Jawa Loloan Barat ,masuk RSU Negara pada tgl 1 Maret 2023 dengan status kepesertaan BPJS tidak aktif dan meninggal tgl 3 dengan status BPJS blm aktif?
Kalau mmg benar, kami ingin mengklarifikasi,
Saat awal masuk RS,
Petugas kami sudah menginfokan ke pihak keluarga untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS pasien dalam 3 hari sejak pasien dirawat agar pihak kami dapat mencetak SEP pasien dengan jaminan BPJS. Namun sampai pasien meninggal dunia di tanggal 3 Maret 2023 kepengurusan BPJS nya masih belum aktif juga.
Pada saat pengurusan administrasi petugas kami sudah memberi keringanan untuk dapat diurus BPJSnya 1 hari di tanggal 3 tersebut sampai batas waktu pukul 23.00 wita karena jika lewat tanggal 3 aplikasi untuk membuat jaminan BPJS (SEP) otomatis terkunci.
Jadi pembiayaan pasien tidak bisa memakai BPJS.
Karena pasien akan dibawa pulang, saat itu kami memberi keringanan dengan jaminan uang 1 juta. Namun saat itu pihak keluarga berusaha mencari biaya sejumlah biaya perawatan yaitu 3,1juta sebagai jaminan dengan kesepakatan akan kami kembalikan apabila keluarga mengkonfirmasi keaktifan BPJS sesuai batas waktu cetak SEP yaitu tanggal 3 pukul 23.00 wita.
Namun pihak keluarga baru datang tadi siang ( tgl 13/3 )untuk mengurus BPJS yang sudah aktif, yang dimana sudah lewat 10 hari dari waktu yg diberikan berakibat tidak bisa dicetaknya SEP pasien dengan pembiayaan/klaim BPJS.
Sehingga uang jaminan 3,1 juta itu dipakai untuk membayar tagihan pasien tersebut, karena sdh tidak bisa memakai jaminan BPJS.
Demikian klarifikasi dari kami pihak RSU Negara, semoga kita semua diberi kesehatan 🙏
Jika ada yg masih ingin ditanyakan, kami siap bertemu dan memberi penjelasan secara langsung, suksme 🙏🙏
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Negara belum menjawab konfirmasi Insan Media melalui panggilan via whatsapp. (!)