Sumenep – Pemasangan Paving Block ditemukan di Desa Giring Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jatim, patut diduga melanggar Pasal dan Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Pasalnya, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, apalagi melanggar aturan yang sudah jelas jelas fatal. Yaitu dengan tingginya dana yang dianggarkan dari (DD) dana desa yang tidak sesuai spesifikasi
Karena Desa tidak diperkenankan menganggarkan pembangunan atau rehab Jalan paving dan apapun itu jika untuk alasan sebagai bancakan untuk kepentingan pribadi. Yang pasti, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Sumenep akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tegas dalam hal ini, Dari hasil pantauan Aktivis Pemerhati Kebijakan publik di lapangan bersama awak media CMN menemukan kejanggalan dengan hasil pekerjaan rehab Paving Block tahun 2023 yang sebenarnya tidak perlu direhab dengan anggaran tinggi, karena menurut rasyid, paving sebelumnya yang sudah dibangun tahun 2018 masih bagus dan layak dipakai.(15/7)
Proyek rehab yang diduga sebagai Buldoser alat sebagai kepentingan pribadi yang sudah selesai dikerjakan yang ada Di Desa Giring Kecamatan Manding, Kab. Sumenep Dengan Dana milik Desa yang lumayan Fantastic yaitu 46 juta rupiah hanya untuk pekerjaan Casting paving Blok saja. Luar biasa
Hal tersebut oleh Rasyid Nadyien Dianggap sebagai proyek Siluman. karena senyap pada saat pengerjaannya. terkesan disembunyikan oleh pihak tim pengelola kegiatan. Hal itu terbukti di lokasi pekerjaan tidak ada papan pengumuman proyek yang seharusnya terpasang pada saat pelaksanaan dimulai sampai akhir pekerjaan,
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dalam hal ini Desa Giring Kecamatan Manding tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, awak media berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumenep memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.
Disampaikan secara terurai oleh rasyid “Bahwa Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat . Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.” Imbuhnya
Dari seorang pemuda yang namanya tidak ingin dipublikasi, sebut saja Joni, Joni merasa sangat antusias kepada PAW desa Giring, Joni memberikan keterangan kepada awak media parlente ini bahwa dirinya sempat menanyakan soal adanya pemberitaan Vanas terkait proyek yang diterbitkan oleh Media Cyber beberapa minggu yang lalu kepada Kepala desa PAW Giring. (15/7)
Sikap Kepala Desa PAW Giring tersebut Kata Jony malah terkesan meremehkan hingga mengatakan kepada Joni ” jek gun urusan jeria, paleng la ecapok pengembalian.” Jelas Joni dengan polos kepada awak media sambil menirukan logat PAW
Hal ini sudah dapat disimpulkan dengan jelas menyalahi aturan dan perundang undangan dengan apa yang sudah menjadi fakta dilapangan, bahwa kepala desa PAW Giring diduga sudah terbiasa melakukan hal tersebut berkali kali. Sehingga dengan enteng seolah olah dirinya tidak merasa kalau perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa PAW sudah jauh melampaui batas.
Rasyid Nadyine aktivis pemerhati kebijakan tsb menambahkan “Saya selaku putra daerah sumenep akan secepatnya melayangkan surat kepada yang terhormat Bapak Bupati Sumenep, yang terhormat Inspektur Inspektorat, dan yang terhormat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD)
Agar Kejadian di Desa giring dengan menganggarkan dana desa 46 juta untuk rehab paving Blok yang kami duga sebagai Bancakan korupsi, yang seharusnya pekerjaan tersebut selesai di angka nominal 15 juta rupiah. Agar secepatnya ditindaklanjuti dengan sanksi yang berlaku.” Jelas Rasyid
“Dan kami berharap kepada ketua AKD yang menaungi kepala Desa se kabupaten Sumenep, yang terhormat Bapak H. Miskun Legiono yang tren disapa H. Iyon yang Kami Hormati dan ketua AKD Kecamatan Manding Laok Bapak Is yang juga saya Hormati. Dengan Tidak mengurangi rasa hormat saya sebagai putra daerah, Terkait hal yang ada dalam pemberitaan ini mohon untuk disegerakan melakukan evaluasi klarifikasi agar persoalan ini tidak diremehkan oleh Kepala Desa PAW Giring.” Tegas Rasyid
Temuan – temuan dari hasil pantauan Aktivis Pemerhati Kebijakan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Giring Kecamatan Manding sudah melanggar pasal dan aturan untuk Publikasi termaktub dalam Pasal 13.
Pengganti Kepala Desa yaitu ( PAW ) Pemilihan Kepala Desa Antar waktu tersebut, sulit untuk ditemui ketika hendak dimintai keterangan terkait dengan temuan tersebut, lewat pesan singkat WhatsApp awak media CMN mencoba meminta klarifikasi, Namun sangat disayangkan enggan untuk merespon untuk memberikan pernyataan terkait dengan temuan itu.
Sebelum berita ini di expose, kepala desa PAW giring Kecamatan Manding Kab. Sumenep tersebut saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp nya berkali kali, seperti biasa, tidak merespon. Dan hal ini juga sebagai catatan penting, Jika Kades PAW tersebut sudah tak kooperatif dalam menjalankan pemerintahan desa yang seharusnya Responsif.
(R.M Hendra Wijaya S.P)